"Pada prinsipnya kami ingin situasi dan suasana kondusif, nyaman, dan ada kepastian hukum," ujar Fitradjaja Purnama, Ketua Paguyuban Pedagang Semut Indah (PPSI) kepada wartawan di Semut Indah, Jumat (24/10/2014).
Fitra mengaku para penyewa ruko cukup kebingungan dengan konflik yang ada. Penyewa ruko masih merasa PT SSLT adalah pihak yang sah yang mengelola ruko. Tetapi PT KAI Daops 8 dalam hal ini diwakili Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) adalah pihak yang meminta uang sewa.
Karena itulah para penyewa ruko cukup kebingungan sehingga mereka juga tidak mau bila nantinya harus membayar dobel untuk uang sewa. "Kontrak dengan Lombok (PT SSLT) berakhir Desember nanti, tapi Oktober ini yang memperpanjang sewa harus membayar ke KAPM," lanjut Fitra.
Meski belum semuanya, tapi Fitra mengaku sebagian penyewa ruko sudah membayar biaya sewa ke KAPM. Fitra menambahkan, di ruko Semut Indah terdapat 124 ruko. Dari jumlah itu, hanya 78 ruko yang dipergunakan. 78 ruko tersebut milik dari 55 penyewa ruko.
"Intinya kami ingin kepastian hukum biar kami bisa bekerja lebih tenang," tandas Fitra.
Sementara itu, Humas PT KA Daops 8 Surabaya Sumarsono mengatakan bahwa ruko Semut Indah merupakan aset dan milik PT KAI. Bila ingin menjalankan usaha di tempat itu, sebaiknya menuruti aturan PT KAI.
"Turuti aturan PT KA karena lahannya adalah lahan PT KA. Sudah banyak kok yang membayar sewa. Kalau belum membayar hingga batas waktu yang ditentukan, maka ruko nya akan kami gembok," ujar Sumarsono.
(iwd/iwd)











































