Meski mengakui perbuatannya, polisi yang mendapat keterangan selain dari pelaku juga dari para pelanggan, tidak menahannya karena akan menjerat dengan undang-undang perlindungan konsumen.
"Sudah kami mintai keterangannya dan kita akan terapkan undang-undang perlindungan konsumen tapi sementara tidak dilakukan penahanan," tegas AKP Sunarto, Kasat Reskrim Polres Jember kepada detikcom, Jumat (24/10/14). Sunarto menambahkan keduanya sangat proaktif dan mereka adalah pekerja berat serta menjadi tumpuan keluarga selama ini.
Dari hasil pemeriksaan, Supar pemilik kios di Pasar Umbulsari, Jember mengaku telah tiga tahun menjual daging oplosan yang diperoleh dari seorang pemburu liar, yang telah menjadi pelanggannya selama ini. Bahkan Supar juga mengaku melayani penjualan daging oplosan pada pedagang bakso yang ada di Jember.
"Sudah lama sekitar 3 tahunan saya jual, sesekali pernah penjual bakso beli daging ke saya," ujar Supar di ruang pemeriksaan.
(bdh/bdh)










































