"Seharusnya sesuai jadwal sekarang sudah pembahasan di pleno Dewan Pengupahan Provinsi, namun belum berlangsung dan tertunda," ujar Sekjen SPAI FSPMI Jamaludin, Jumat (24/10/2014).
Ia menerangkan, ada beberapa alasan 'macetnya' pembahasan penetapan UMK 2015 seperti, dasar usulan UMK menggunakan perbaikan KHL mengacu pada formulasi sebagaimana Surat Edaran Gubernur dan Surat Penjelasan Kadisnakertransduk Jatim belum dituntaskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, terutama di ring 1.
"Usulan UMK dari bupati/walikota Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto) yang merupakan basis industri kantong buruh di Jawa Timur, masih belum masuk," terangnya.
Jamaludin menambahkan, walikota/bupati khususnya di Ring 1 dalam posisi wait and see menunggu besaran UMP DKI maupun UMK daerah industri lainnya di Indonesia seperti Jawa Barat, Banten dan Kepulauan Riau.
"Posisi kami tetap mendesak kenaikan UMK 2015 sebesar 30 persen," tandasnya.
(roi/fat)











































