Kemudahan itu, pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bisa diurus secara online. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Suharto Wardoyo pemberlakuan ini seiring mulai diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
"SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku," katanya di Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (23/10/2014).
Ia menjelaskan, jika selama ini pengurusan Kipem harus menyertakan surat keterangan dari daerah asal. Untuk SKTS, warga musiman tidak membutuhkannya lagi.
"Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Melalui program SKTS online ini, warga musiman bisa dengan cepat mengurusnya. Sehingga tidak ada alasan tidak punya identitas dengan alasan ngurusnya lama," ungkap dia.
Untuk proses pengurusannya, warga tinggal datang ke kantor kelurahan atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui www.dispendukcapil.surabaya.go.id, kemudian klik pendaftaran online penduduk musiman.
Bila mengurus di kantor kelurahan, pemohon bisa meminta bantuan petugas untuk mengakses SKTS online sekaligus mengisi form SKTS. Usai mengisi form dengan identitas diri, pemohon membawa form itu untuk dimintakan tanda tangan ke ketua RT dan ketua RW tempatnya berdomisili. Selanjutnya, tanda tangan lurah. Bila ketiga perangkat tersebut sudah tanda tangan, pemohon bisa membawa form itu ke kantor kecamatan dan tinggal menunggu tanda tangan pengesahan dari camat.
"Caranya mudah, cepat, praktis , transparan dan memangkas jalur birokrasi. Prosesnya butuh waktu tujuh (7) hari kerja. Adapun pengambilan SKTS yang sudah jadi, cukup diambil di kantor kecamatan setempat. Jadi tidak perlu datang ke kantor (kantor Dispendukcapil)," jelas Suharto.
(ze/fat)