Layanan Kependudukan Bagi Warga Musiman di Surabaya Dipermudah

Layanan Kependudukan Bagi Warga Musiman di Surabaya Dipermudah

- detikNews
Kamis, 23 Okt 2014 15:03 WIB
Surabaya - Kemudahan mendapat layanan publik tak hanya dirasakan warga asli Surabaya saja. Warga musiman atau pendatang juga akan mendapat kemudahan layanan pengurusan administrasi kependudukan yang diberikan Pemkot Surabaya.

Kemudahan itu, pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bisa diurus secara online. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Suharto Wardoyo pemberlakuan ini seiring mulai diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

"SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku," katanya di Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (23/10/2014).

Ia menjelaskan, jika selama ini pengurusan Kipem harus menyertakan surat keterangan dari daerah asal. Untuk SKTS, warga musiman tidak membutuhkannya lagi.

"Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Melalui program SKTS online ini, warga musiman bisa dengan cepat mengurusnya. Sehingga tidak ada alasan tidak punya identitas dengan alasan ngurusnya lama," ungkap dia.

Untuk proses pengurusannya, warga tinggal datang ke kantor kelurahan atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui www.dispendukcapil.surabaya.go.id, kemudian klik pendaftaran online penduduk musiman.

Bila mengurus di kantor kelurahan, pemohon bisa meminta bantuan petugas untuk mengakses SKTS online sekaligus mengisi form SKTS. Usai mengisi form dengan identitas diri, pemohon membawa form itu untuk dimintakan tanda tangan ke ketua RT dan ketua RW tempatnya berdomisili. Selanjutnya, tanda tangan lurah. Bila ketiga perangkat tersebut sudah tanda tangan, pemohon bisa membawa form itu ke kantor kecamatan dan tinggal menunggu tanda tangan pengesahan dari camat.

"Caranya mudah, cepat, praktis , transparan dan memangkas jalur birokrasi. Prosesnya butuh waktu tujuh (7) hari kerja. Adapun pengambilan SKTS yang sudah jadi, cukup diambil di kantor kecamatan setempat. Jadi tidak perlu datang ke kantor (kantor Dispendukcapil)," jelas Suharto.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.