Mengenakan kemeja putih berbalut jas hitam dan peci di atas kepala, pria 19 tahun itu cukup deg-degan. Begitu juga dengan AF (15) yang akan menjadi calon istrinya. Namun semuanya bisa bernafas lega saat ijab kabul dengan mahar uang Rp 50 ribu dibayar tunai itu tuntas dilakukan di ruang Bhayangkari Polsek Krembangan.
"Pernikahan telah dilaksanakan atas persetujuan kedua keluarga dan tanpa paksaan. Semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," ujar Kepala KUA Krembangan M Ali yang menikahkan kedua mempelai di depan khalayak yang hadir di Polsek Krembangan, Rabu (22/10/2014).
Abdullah telah sah menjadi suami AF. Namun untuk malam pertama apalagi bulan madu, pria asal Desa Malaka, Jrengik, Sampang itu mustahil melakukannya. Dia harus melepaskan kembali kemeja dan jas putihnya, menggantinya dengan pakaian tahanan kembali.
"Kami hanya memberi fasilitas ini. Untuk proses hukumnya tetap berjalan," ujar Kapolsek Krembangan AKP Anton Prasetya.
Anton mengatakan, berkas Abdullah tetap akan dikirim ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Bila sudah diserahkan ke kejaksaan, maka Abdullah akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Kewajiban sebagai kepala keluarga akan bisa dilaksanakan tersangka bila proses hukumnya telah selesai," tandas Anton.
Awal September lalu, M. Abdullah dan Syamsul Arif telah mencabuli AF (15) dan FN (14), keduanya warga Tambak Asri. Perbuatan itu dilakukan di rumah saudaranya di Jalan Mundi, Krembangan.
Tak hanya itu, keduanya bahkan membawa lari kedua korban ke Sampang, Madura. Orang tua korban pun melapor ke polisi, dan polisi dapat mengamankan keduanya di Madura.
Seusai ijab kabul, Abdullah mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya menikahi gadis pujaannya. "Saya sangat mencintainya. Perbuatan dulu kami lakukan karena kami saling suka," ujar Abdullah.
(iwd/iwd)











































