Setubuhi Pasien Saat Mandi Kembang, Dukun Cabul Diringkus

Setubuhi Pasien Saat Mandi Kembang, Dukun Cabul Diringkus

- detikNews
Rabu, 22 Okt 2014 17:07 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Seorang dukun, Slamet Doyo (44), asal Dusun Bendo Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo, Mojokerto diringkus polisi setelah mencabuli dan menyetubuhi pasien wanitanya. Untuk melancarkan aksinya, dukun yang buka praktek sejak 2008 silam, mengajak pasiennya asal Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ritual mandi kembang.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Yudi Yuliadin mengatakan, aksi pencabulan dan persetebuhan itu dilakukan tersangka Slamet di dalam kamar rumahnya, Sabtu (18/10) sekitar pukul 20.00 Wib.

Korban yang tidak juga memiliki keturunan, datang ke rumah tersangka bersama suaminya dengan harapan agar segera bisa memiliki anak. Oleh tersangka, menurut Yudi, korban disuruh menyiapkan kembang tujuh rupa dan dupa untuk menggelar ritual.

"Yang pertama suaminya disuruh mandi kembang dan melakukan ritual, kemudian ganti istrinya (korban). Setelah mandi kembang, istrinya disuruh masuk ke dalam kamar, kemudian dibuka pakaiannya dan dipijit oleh tersangka," jelas Yudi kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto, Rabu (22/10/2014).

Yudi menuturkan, di dalam kamar rumah dukun cabul itu korban disuruh melepas seluruh pakaiannya. Korban diminta tidur terlentang di kamar tersangka dengan hanya memakai sarung. Oleh tersangka, korban diminta memakan sebagian kembang tujuh rupa yang dia bawa. Sedangkan sisanya, dikunyah oleh tersangka yang kemudian disemburkan ke perut korban.

Dengan dalih agar korban segera bisa memiliki keturunan, Slamet melanjutkan ritual abal-abal itu dengan memijit bagian kaki hingga perut korban. Tersangka yang tergiur dengan kemolekan tubuh korban, mulai memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tak kuat menahan birahinya, bapak 4 anak itu menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya itu.

"Diduga korban dan suaminya tidak sadar karena pengaruh hipnotis, sehingga tidak ada perlawanan, korban disetubuhi selama 5 menit sambil disuruh tersangka membayangkan wajah suaminya," tutur Yudi.

Sadar atas perlakuan tersangka, korban pun mengadukan nasib yang dialaminya ke Mapolres Mojokerto. Tak butuh waktu lama, polisi segera meringkus tersangka di rumahnya. Selain meringkus Slamet, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, sepotong sarung, seprei warna coklat bermotif bunga, kembang tujuh rupa, serta sebuah ember plastik.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 286 subsider pasal 289 subsider pasal 290 ke 1e KUHP, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkas Yudi.

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.