Risma berharap dengan diubahnya perpres, iuran yang menjadi tanggungan buruh bisa ditanggung pemerintah. Ia menjelaskan, dalam UU Tenaga Kerja disebutkan, 0,5 persen ditanggung buruh dan 4,5 persen ditanggung pengusaha.
Namun di tahun 2015, diubah menjadi 1 persen yang harus ditanggung pekerja dan sisanya pengusaha sesuai dengan perpres yang dikeluarkan SBY saat presiden.
"Saya berusaha menerobos melalui pak Ganjar lalu melalui mbak Oneng (Rieke Dyah Pitaloka) itu nol, asuransi itu nol dan 1 persen ditanggung pemerintah. Saya sudah kirim surat ke pak SBY waktu presiden untuk ganti perpresnya, tapi ini akan tindak lanjuti lagi," ungkap Risma.
Awalnya, kata mantan Kepala Bappeko Surabaya ini akan menanggung iuran 1 persen buruh namun terbentur para buruh yang bekerja di Surabaya tidak seluruhnya warga Surabaya.
"Awalnya mau kita tanggung menggunakan APBD Kota, tapi masalahnya tidak semua yang bekerja di Surabaya bukan warga Surabaya. Makanya satu satunya cara adalah mengganti perpres itu," imbuh dia.
Untuk memuluskan upayanya, Risma mengaku sudah pernah mengirimkan surat kepada SBY saat menjabat sebagai presiden namun belum mendapat respon. Oleh karena itu, walikota perempuan pertama di Surabaya ini akan kembali mengirim surat ke Presiden Jokowi.
"Kemarin juga sudah dekati pusat agar bisa diganti, sehingga pekerja ini nol. Dan harap Pak Jokwi merubah jadi nol. Ini belum (kirim surat), nantilah tak kirim lagi surat ku itu. Kan sudah siap tinggal ganti tanggalnya saja," pungkas dia.
(ze/fat)










































