"Saat tersangka kami razia, dia kelihatan gugup. Saat kami geledah kami temukan 10 butir pil koplo di saku celananya," ujar Kapolsek Gayungan AKP Esti Setija Oetami kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Esti mengatakan, pihaknya lalu memaksa Adi menuju ke rumahnya. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, di rumah Adi ditemukan sejumlah pil koplo yang dikemas di dalam sejumlah plastik besar.
Kepada polisi, pria 28 tahun itu mengaku mendapatkan obat daftar G itu dari seseorang bernama Berok, warga Gresik. Adi sendiri mengenal Berok di penjara saat ia terkena kasus kepemilikan senjata tajam.
"Seribu butir pil dibeli tersangka seharga Rp 230 ribu. Dan dijualnya lagi seharga Rp 350 ribu," lanjut Esti.
Selain menjual secara parati, Adi juga menjual pil setan itu secara eceran. Adi tidak melihat status siapa yang membelinya. Baik pelajar atau orang dewasa, ia akan melayaninya sepanjang dilayani membayar.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Esti.
(iwd/fat)










































