Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, 3 pemuda itu Tsa (20), Efn (19) dan Zen (14). Mereka warga Desa Padengan Ploso, Kecamatan Pucuk. Mereka mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalitengah.
Saat itu mereka beraksi di depan warnet Desa pucangtelu Kecamatan Kalitengah. Awalnya, mereka bertiga sedang minum kopi di warung, kemudian Afn diajak zen untuk mengantarkannya ke warnet.
"Saat mengantarkan Zen yang masuk ke warnet, Afn melihat ada sepeda motor yang diparkir depan warnet hingga muncul ide untuk mencuri sepeda motor tersebut," kata petugas Polsek Kalitengah, Ipda Akhmad Husen kepada wartawan, Jumat (17/10/2014).
Modusnya, lanjut Husin, dengan cara memasukkan kunci miliknya ke motor target nopol L 6758 HT. Agar tak dicurigai sepeda motor tersebut didorong dengan kunci yang masih menempel ke sepeda motor dengan harapan motor tersebut dianggap mogok.
"Setelah itu, motor dibawa Tsn ke rumahnya dan dipreteli. Setelah itu dijual ke Noval dengan maksud menjual sparepart," jelasnya.
Ulah pelaku ini baru diketahui saat pemilik motor kehilangan sepeda dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap ketiganya di rumah masing-masing. Saat dilakukan penggeledahan di rumah ketiganya, polisi berhasil mengamankan sisa onderdil sepeda motor yang belum terjual.
"Untuk menghilangkan jejak mereka sengaja mempreteli dan dijual secara terpisah dan mereka tidak menjual hasil curian secara utuh tetapi sekadar mengambil sparepart untuk dipakai sendiri," kata Husin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolsek Kalitengah. Polisi, kata Husin, akan menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. "Kami juga masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
(fat/fat)











































