Selain itu, pemasungan dilakukan oleh pihak keluarga agar penderita tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.
"Ada sekitar 14 penderita gangguan jiwa atau skizofrenia dipasung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurrachman, kepada wartawan di kantornya Jalan Panji, Jumat (17/10/2014).
Menurut dia, jumlah ini sudah menurun. Sebab, sebelumnya tercatat terdapat 48 penderita gangguan jiwa dipasung sejak Januari 2014 lalu.
"Ini bukti adanya kesadaran dari keluarga mau mengantar pasien mendapatkan pengobatan. Nantinya gerakan ini terus kita lakukan untuk menuju bebas pasung tahun depan," tuturnya.
Abdurrachman mengungkapkan, penderita kejiwaan sebaiknya diperlakukan secara manusiawi. Mereka dapat diantar ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan terapi maupun pengobatan.
"Biaya nanti ditanggung pemerintah. Jadi tidak ada lagi alasan tidak ada biaya terpaksa dipasung," imbuhnya.
Dia juga menjamin, para penderita gangguan jiwa ini dapat kembali normal atau sembuh. Dengan catatan, terus melakukan terapi dan ditangani secara baik.
Pemasungan, lanjut dia, sebenarnya sudah dilarang dan dapat dijatuhi pidana. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur pada 6 Juni 2014 tentang pembelaaan penderita skizofrenia.
"Meski sulit berpikir sehat, mereka tetap harus diperlakukan manusiawi. Pemasungan dapat dijerat pidana, karena ada aturan yang melarangnya," sambung Abdurrahman.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang gencar memerangi praktik pemasungan. Sosialisasi digalakkan kepada masyarakat bersama seluruh perawat di Kabupaten Malang.
(bdh/bdh)










































