Surat KIR Truk Penyebab Kecelakaan di Gresik Mati 6 Tahun

Surat KIR Truk Penyebab Kecelakaan di Gresik Mati 6 Tahun

- detikNews
Kamis, 16 Okt 2014 18:05 WIB
Surat KIR Truk Penyebab Kecelakaan di Gresik Mati 6 Tahun
Surabaya -

Truk yang mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan tiga orang di Gresik benar-benar tak layak jalan. Itu terbukti dengan matinya surat uji KIR truk itu selama 6 tahun.

"Benar, surat uji KIR truk itu sudah mati sejak 6 tahun lalu," ujar Kasat Lantas Polres Gresik AKP Made Parwita saat dihubungi detikcom, Kamis (16/10/2014).

Made mengatakan, surat itu mati tepatnya sejak 18 September 2008. Pemilik truk atau perusahaan pemilik truk rupanya tidak bertanggungjawab dengan membiarkan saja truk itu tidak dilakukan pengujian kelayakan.

"Pemilik atau perusahaan pemilik truk harus bertanggungjawab," lanjut Made.

Kesadaran mengurus surat uji KIR, kata Made, memang harus datang dari pemilik kendaraan. Pengurusan KIR dilakukan di tempat uji KIR yang pengawasannya berada di bawah dinas perhubungan. Dengan KIR, bisa diketahui apakah suatu kendaraan layak jalan atau tidak.

"Kalau surat uji KIR nya mati, polisi bisa menilang," tandas Made.

(iwd/fat)
Berita Terkait