Penindakan dilakukan di jalur alteri menjelang masuk tol KM 36.400 Gempol ke arah Surabaya. Dalam penertiban ini, kebanyakan dump truk bermuatan sertu ditilang.
Deputi GM Of Traffic Management PT Jasa Marga Cabang Surabaya Gempol, Suyitno mengatakan, kegiatan ini masih sosialisasi untuk truk yang over load muatan.
"Kami mengimbau terhadap sopir truk, trailer untuk menggunakan lajur kiri. Dan penindakannya tetap ditindak tegas yakni ditilang oleh Dinas Perhubungan LLAJ," kata Suyitno kepada wartawan di lokasi.
Selain menindak tegas, pihaknya juga membagikan brosur UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permen RI No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 41 ayat 1 c Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur tidak digunakan untuk berhenti dan ayat 2 b. Untuk penggunaan bahu jalan digunakan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
"Saat penertiban, truk yang melebihi muatan diketahui dari dimensi kendaraannya terlebih dahulu, kemudian kita lakukan pengukuran muatan dengan menggunakan timbangan portable," tambahnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya memeriksa muatan, pengecekan laju kendaraan yang bermuatan dengan menggunakan alat speed gun yang berfungsi untuk mengukur kecepatan kendaraan.
"Sampai saat ini kebanyakan kecelakaan di jalan tol terjadi ditabrak dari belakang, karena kecepatan kendaraan tersebut tidak memenuhi standart lewat jalan tol," jelasnya.
Suyitno menambahkan ketentuan kendaraan yang melewati jalan tol dalam kota kecepatanya harus minimal 60 Km dan maksimal 80 Km per jamnya,.
"Sedangkan untuk ruas tol luar kota, seperti Sidoarjo ke arah Porong minimal kecepatan kendaraan 80 Km dan maksimal 100 Km per jamnya," pungkasnya.
(fat/fat)











































