Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini mengatakan, aksi pencurian terjadi 28 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 Wib. Tersangka melihat sepeda motor Honda Karisma bernopol S 2574 SA milik korban Shoiman Abrori (29) sedang terparkir di dekat dapur kantor KPU.
Saat itu kunci sepeda motor korban yang juga satpam di kantor KPU masih menancap. Tak mau buang kesempatan, tersangka pun membawa kabur motor bebek berwarna biru itu.
"Kemudian motor diambil tersangka dan dibawa ke rumahnya, rencananya tersangka meminta adiknya untuk menjualkan, ternyata oleh adiknya tidak dijual melainkan dipakai sendiri," terang Wiji kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Mojokerto, Selasa (14/10/2014).
Tanpa diduga, menurut Wiji, korban mememergoki kendaraan itu dipakai oleh seorang pemuda di kawasan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Korban melaporkan keberadaan sepeda motornya itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun meringkus Ebnu, Senin (13/10).
"Untuk sementara motifnya karena uang dan juga ada masalah pribadi antara tersangka dengan korban. Tersangka merasa dilecehkan oleh korban," tutur Wiji.
Akibat perbuatannya, Ebnu ditahan di Mapolres Mojokerto. Menurut Wiji, tersangka yang lama menduda itu dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq membenarkan jika tersangka berstatus sebagai PNS. "Dia (Ebnu) staf di bagian umum KPU, statusnya PNS," ucap Ayuhanafiq.
(fat/fat)