Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, penggerebekan berawal dari informasi Perhutani kepada polisi bahwa sopir truk bernama Hendro (30) dicurigai membawa kayu rimbah campuran tanpa memiliki dokumen.
"Dari pemeriksaan dan pengembangan dari kasus ini, ternyata di gudang pelaku ditemukan menyimpan 1.500 batang kayu olahan tanpa izin," ujar Wahyu Hidayat saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Senin (13/10/2014).
Wakil Adminitrasi Perhutani Malang Barat Dadan Hamdan menuturkan, bersama aparat kepolisian tengah mengidentifikasi jenis, ukuran sampai harga taksiran kayu.
"Kayu-kayu ini akan dibawa ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) untuk diidentifikasi jenis, ukuran dan harga yang terletak di Bantur atau Oro-Oro Ombo, sehingga nantinya bakal mengerti kerugiannya mencapai berapa," ujarnya.
Menurut Dadan, pelaku melanggar UU No 18 tahun 2013 tentang pemberantasan ilegal logging dan UU No 41 tahun 1999 berbunyi barang siapa untuk mengambil hasil hutan tak bisa dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang.
(fat/fat)











































