Warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, mengaku dengan membelikan baksi dan layang-layang, dirinya makin akrab dengan korban laki-laki yang berusia 15 tahun. Bahkan korban beberapa kali diajak tidur di rumahnya.
"Awalnya saya belikan dia baso. Dia juga suka main layang-layang jadi saya kasih uang untuk beli layang-layang," kata Dafir saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan Kota, Kamis (9/10/2014).
Lambat-laun, pelaku yang sudah 10 tahun bercerai dengan istrinya tergoda untuk memanfaatkan korban sebagai pelampiasan libidonya. Apalagi, selama 10 tahun pelaku mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual. Ia membujuk korban agar mau melakukan oral seks dan meminta alat kelaminnya dionani.
"4 Kali di rumah 5 kali di kuburan," ujar Dafir.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Sumarno mengatakan, kepada orang tua korban, pelaku mengaku akan mengobati penyakit keterbelakangan mental korban ke sebuah pesantren.
"Jadi orang tua korban mengizinkan korban dekat pelaku karena dijanjikan akan diobati ke sebuah pesantren," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Pelaku ditahan di Mapolres Pasuruan.
(fat/fat)