"Dalam pemeriksaan terakhir, korban positif hamil satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Selasa (7/10/2014).
Sumaryono mengatakan, kasus ini berawal saat Rico datang ke bekas kampusnya untuk melakukan legalisir ijazah. Saat berada di sana, pria warga Jalan Karang Gayam Wetan ini berkenalan dengan seorang mahasiswa baru.
Setelah nomor telepon didapat, Rico mulai melakukan pendekatan. Gayung pun bersambut, pendekatan Rico direspon. Rico sendiri sudah mempunyai istri yang telah dinikahinya selama 2 tahun. Namun Rico belum mempunyai anak.
Rico kemudian mengajak korban ke Pantai Papuma, Jember selama 4 hari. Di sanalah Rico merayu korban hingga korban bersedia melakukan perbuatan layaknya suami istri.
"Ternyata korban tak pamit sehingga keluarga mengkhawatirkannya. Keluarga korban juga sudah memperingatkan tersangka agar tak mengulangi perbuatannya," ujar Sumaryono.
Bukannya sadar, Rico justru membawa lari korban ke Yogyakarta selama 4 hari. Seminggu kemudian, mereka janjian bertemu di Bali. Tentu saja kelurga korban semakin khawatir. Mereka lapor polisi. Polrestabes Surabaya yang mendapat laporan segera melakukan kerjasama dengan aparat polisi Bali.
"Tersangka akhirnya diamankan Polsek Kuta. Setiba di Juanda, tersangka kami amankan," tandas Sumaryono
(iwd/fat)