2,7 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Diamankan dari Tiga Pengedar

2,7 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Diamankan dari Tiga Pengedar

- detikNews
Minggu, 05 Okt 2014 17:48 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Sebanyak 2,7 kg sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi disita dari tiga pengedar. Sabu dan pil ekstasi sebanyak itu diduga berasal dari jaringan internasional. Tiga tersangka adalah Deni, Toni Soegiarto dan Fretz.

"Mereka kami tangkap di tiga tempat berbeda," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Minggu (5/10/2014).

Setija menjelaskan, yang ditangkap pertama kali adalah Deni. Deni ditangkap pada 23 September 2014 di depan food court di Jalan Tidar. Dari Deni polisi menemukan 4,8 gram sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Kalibutuh Barat, polisi menemukan 86,2 gram sabu.

Dari Deni, polisi lalu mengamankan Toni yang biasa memasok narkoba kepada Deni. Toni diamankan di tempat parkir Hotel Tunjungan di Jalan Basuki Rahmat. Dari Toni polisi menyita 3 butir ekstasi. Setelah melakukan penggeledahan di rumah Toni di Apartemen Puncak Kertajaya, polisi menemukan 2,4 gram sabu, 3 butir pil ektasi, dan butir pil happy five.

Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasusnya dengan menangkap Fretz. Fretz ditangkap di sebuah restoran cepat saji di Jalan Basuki Rahmat. Dari mobil Fretz, polisi menemukan narkoba dalam jumlah besar yakni 2,753 kg sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi.

"Sabu dan ekstasi itu baru saja didapatkan dari Jakarta," lanjut Setija.

Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini dengan memburu tiga DPO nya yakni Dian, Hani, dan seorang warga Nigeria. Polisi meyakini jika barang haram tersebut dikirim ke Jakarta via darat, bisa melalui kereta api dan bus.

"Dua dari tiga tersangka merupakan residivis," lanjut setija.

Mereka adalah Toni dan Fretz. Toni pada 2009 pernah diamankan Polretabes Surabaya karena membuat home industry sabu di Jalan Tidar bersama rekannya, Ferdinand Judianto.Toni sendiri divonis 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Sementara Fretz juga pernah diamankan dalam kasus yang sama dan divonis 5 tahun penjara.

"Narkoba yang kami amankan bernilai Rp 7 miliar yang berasal dari Rp 3 miliar sabu dan Rp 4 miliar ekstasi. Potensi generasi muda yang dapat kami selamatkan dalam kasus ini adalah 10 ribu generasi muda," tandas Setija.

(iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.