Polemik Pengelolaan Gedung Indo Plaza, Permohonan Kasasi PT KAI Ditolak

Polemik Pengelolaan Gedung Indo Plaza, Permohonan Kasasi PT KAI Ditolak

- detikNews
Kamis, 02 Okt 2014 16:16 WIB
Surabaya - Permohonan Kasasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditolak Mahkamah Agung (MA), terkait polemik pengelolaan dan penandatangan kerjasama operasional (KSO) gedung Indo Plaza Surabaya (komplek Stasiun Semut) dengan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL).

"Kami mendapatkan amar putusan Mahkamah Agung dari webside MA. Dalam amar putusan tersebut menyatakan, permohonan kasasi (dari PT KAI) ditolak," ujar kuasa hukum PT SSLL, Edward Raimond, Kamis (2/10/2014).

Ia menerangkan kronologi perjanjian KSO pengelolaan gedung Indo Plaza Surabaya. Pada 7 Februari 2005 PT KAI mengundang PT SSLL untuk mengikuti seleksi kerjasama pengelolaan gedung Indo Plaza Surabaya.

Pada 31 Maret 2005, PT SSLL ditetapkan sebagai pemenang seleksi mitra KSO. Persyaratan agar dapat mengelola gedung selama 30 tahun tersebut sanggup dipenuhi PT SSLL.

Sayangnya di tengah perjalanan, PT KAI melakukan pemutusan sepihak, sehingga PT SSLL mengajukan gugatan ingkar janji (wanprestasi) ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait perbuatan PT KAI yang tidak melanjutkan KSO pengelolaan gedung Indo Plaza Surabaya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, eksespi dari para tergugat dan turut tergugat ditolak majelis hakim. Kemudian pada 5 Oktober 2012, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya no 421/PDT/2012/PT.Sby dengan amar putusannya mengabulkan penggugat sebagian. PT KAI pun melakukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari pemohon (PT KAI), maka putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi putusan tetap dan mengikat," terangnya.

Suprianto, kuasa hukum dari PT SSLL menambahkan, dengan penolakan kasasi tersebut, maka PT KAI wajib segera melakukan penandatangan KSO dengan PT SSLL.

"Pengelolaan yang dilakukan PT SSLL selama ini merupakan pengelolaan yang sah dan dibenarkan secara hukum," katanya.

Ia mengakui masih belum bertemu dengan PT KAI (daop 8), karena amar putusan tersebut didapat dari webside MA dan PT SSLL masih belum secara resmi dari MA. "Kita tunggu putusan resminya sampai diterima PT SSLL," terangnya.

Sementara itu, Yudi Istiarto, Manager Hukum PT KAI Daop 8 mengaku sudah mendengar kabar ditolaknya kasasi oleh MA. Meski demikian, PT KAI sudah berancang-ancang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Ya kita pasti akan mengajukan PK," ujarnya.

Yudi mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan amar putusan penolakan kasasi dari MA, termasuk pihak lain. Namun, menurutnya, pihaknya sudah merapatkan bahwa, ada 2 permasalahan mengenai persoalan hukum.

"Pertama mengenai KSO, karena kita belum mendapatkan (persetujuan) dari Menteri BUMN dan sudah terlalu lama. Sekarang mau kita tata ulang lagi, tapi dia (PT SSLL) nggak mau dan diputuskan menggugat," terangnya.

Permasalahan kedua mengenai perjanjian sewa-menyewa yang kemudian sudah berakhir pada Tahun 2009. "Ini dasar kami melakukan penertiban itu. Jadi bukan karena ada persoalan KSO yang masih di ranah peradilan," jelasnya.

(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.