Ngaku Bisa Ambil Emas Batangan Secara Gaib, Dukun Palsu Dibekuk

Ngaku Bisa Ambil Emas Batangan Secara Gaib, Dukun Palsu Dibekuk

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 17:16 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Mengaku menjadi dukun, Acmad Suud (30) warga Babat Lamongan yang kos di daerah Terminal Purabaya menipu puluhan juta rupiah ke korbannya. Korban, Sri Hartatik (36) warga Desa Kletek Kecamatan Taman Sidoarjo.

Bapak 2 anak yang sudah bercerai dengan istrinya mengaku bisa mengambil emas batangan secara gaib yang berasal dari sumur belakang rumah korban.

Peristiwa penipuan berawal 3 September 2014 lalu, tersangka mendatangi rumah korban dengan dalih mendapat petunjuk gaib ada emas batangan di dalam sumur rumah korban. Tersangka juga menjelaskan bahwa emas batangan korban tersebut seberat 20 kg dan bila diuangkan mencapai Rp 1 miliar.

Korban yang mendapat penjelasan langsung mempercayai lantaran tergiur ucapan tersangka yang sangat menyakinkan. Korban menuruti persyaratan yang diajukan tersangka dengan membeli minyak mistik dengan jenis Sauwwa dengan harga per botol Rp 1 juta.

Tersangka juga mengatakan mengambil emas batangan seberat 20 kg di sumur korban membutuhkan minyak mistik sebanyak 15 botol dengan harga Rp 15 juta.

Setelah persyaratan dilengkapi, tersangka melakukan ritual di rumah korban dengan membawa kotak kayu berukuran sekitar lebar 20 cm dan panjang 40 cm. Setelah selesai ritual tersangka mengatakan kepada korban untuk tidak membuka kotak tersebut.

"Jangan membuka kotak ini, boleh di buka 24 hari lagi agar emas batangan bisa masuk kotak ini," kata tersangka saat diperiksa di Mapolsek Taman, Rabu (1/10/2014).

Hari ke 24 korban, alangkah terkejutnya kotak bukan berisi emas batangan namun berisi batu bata yang sebelumnya sudah diisi oleh korban. Sadar bahwa dirinya ditipu, ahkirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

"Saat dilakukan penyelidikan tersangka mengaku dirinya punya ide ini karena mempunyai banyak hutang dan selalu didatangi di rumah kosnya," kata Kapolsek Taman AKP Kusminto. Kini tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.