Nyaru Anggota Polisi, Rahman Perdayai Wanita Hingga Ratusan Juta

Nyaru Anggota Polisi, Rahman Perdayai Wanita Hingga Ratusan Juta

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 15:28 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Seorang anggota polri berpangkat Iptu berdinas di Intelkam Polda Jatim yang juga anggota TNI gadungan diamankan Satreskrim Polres Sidoarjo. Rahman Zainudin (29) diamankan setelah menipu korbannya ratusan juta rupiah.

Tersangka menipu korbanya bermula dari kenalan lewat sosial media We Chat, kemudian dilanjutkan bertemu darat di Ramayana Sidoarjo, Januari 2014. Saat itu tersangka memakai pakaian dinas anggota Polri.

Melihat penampilan tersangka korban yakin dia anggota Polri. Korban, Tri Evalusia menaruh hati kepada tersangka. Tersangka mengobral janji dan akan menikahi, membuat korban semakin percaya.

"Korban mengobral janji dan ingin menikahi korban dengan rayuan ngombalnya," kata Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Rabu (1/10/2014).

Untuk menyakinkan korban, kata, Samsul, tersangka akan menikahi korban 2 Mei 2015 dengan syarat ada biaya pernikahan melalui EO Polda Jatim, dengan meminta korban sebesaar Rp 117.500.000.

Setelah pernikahan akan dikembalikan lagi oleh tersangka. Tersangka mengatakan uang tersebut untuk biaya sewa gedung di Balai Kartika Kodam V Brawijaya dan biaya catering Sono Kembang Surabaya, serta biaya tata rias pengantin.

Korban mengirim uangnya secara berangsur sebanyak 5 kali. Tiap kiriman Rp 20 juta hingga Rp 30 juta hingga genap Rp 117.500.000. Namun setelah ditransfer, tersangka tidak bisa dihubungi korban. Ahkirnya korban melakukan pengecekan di Gedung Balai Kartika dan di catering Sonokembang, namun tidak ada satu pun pesanan dari tersangka.

Korban baru menyadari jika dirinya dibohongi kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Sidoarjo.

"Tersangka mengaku bahwa pakaian seragam Polri dan TNI serta senjata mainan jenis pistol dan senapan laras panjang ini dibeli di daerah Surabaya dan uang hasil penipuannya itu di gunakan untuk bayar kreditan mobil dan foya-foya," tambah Samsul.

Tersangka kini dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih penjara.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.