Sadar memiliki kekayaan budaya lokal, Pemkab Banyuwangi tak tinggal diam. Sejumlah pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni-budaya difasilitasi oleh Pemkab Banyuwangi. Lagu khas itu antara lain 'Umbul-Umbul Blambangan' karya Andang Khatib dan Basir Nurdian, 'Terang Bulan di Pantai Banyuwangi' karya R. Nofel N.N. El Hakim, 'Paran Salah Isun' karya Sutrisno dan 'Kembang Pethetan' karya Andang Khatib dan Basir Nurdian.
"Total ada 15 lagu khas yang telah selesai pengurusan hak ciptanya. Sertifikatnya tinggal diserahkan ke penciptanya, akan diseremonikan, bisa diserahkan ketika pentas seni daerah yang digelar tiap akhir pekan atau pas peringatan Hari Jadi Banyuwangi," kata Kepala Seksi Standarisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi, Agus Suhendro, Selasa (30/9/2014).
Ditambahkan Agus, pada 2014 telah ada 6 lagu yang diajukan hak ciptanya. Lagu tersebut semua karangan R. Novel. Tak hanya lagu, produk budaya Banyuwangi juga sudah ada yang telah mendapatkan hak cipta. Antara lain, tiga tari khas Banyuwangi dan satu kerajinan alat musik.
"Tiga tarian itu adalah tari jejer gandrung, pertunjukan gandrungan, dan jejer jaran dawuk yang sudah mengantongi hak cipta atas nama seniman Sumitro Hadi. Untuk alat musiknya adalah adalah seruling seruit bhit yang berasal dari bambu karya seniman asal Kecamatan Glenmore, yaitu Bambang Hariyanto," imbuh Agus.
Selain lagu, Pemkab Banyuwangi berupaya menfasilitasi hak cipta atas sejumlah produk seni-budaya berbasis batik. Disperindagtam juga masih membuka peluang untuk fasilitasi pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni-budaya.
"Pemohon datang ke Disperindagtam, mengisi formulir. Semuanya gratis," pungkasnya.
(fat/fat)