"Kepala desa (kades) dan camat adalah kepanjangan tangan dari pemerintah di atasnya. Sebab itulah, jangan sampai kesalahan pengelolaan anggaran disebabkan oleh kelalaian kades ataupun camat," kata Soekarwo di sela acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pemerintah Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera, Partisipatoris Tahun 2014 di Gedung Islamic Center Surabaya, Jalan Dukuh Kupang, Senin (29/9/2014).
Gubernur Jatim yang biasa disapa Pakde Karwo menerangkan, tata kelola keuangan dan pertanggungjawabannya tidak lagi menggunakan laporan laba ruginya melibatkan arus kas masuk dan keluar (cash basic), tapi menggunakan laporan Accrual Basic (laba ruginya tidak melibatkan arus kas masuk dan keluar).
"Dengan model laporan accrual basic, diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntablitas. Dengan besaran anggaran APBN sekitar Rp 1,4 miliar per desa, maka setiap aparat pemerintah desa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya," terangnya.
Ia menegaskan, jika kades maupun camat sudah tidak menjabat lagi, maka sudah tidak boleh berurusan dengan birokrasi. "Saat kades atau camat pensiun, maka harus pensiun juga urusannya dengan segala urusan birokrasi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman menerangkan, bimtek yang diselenggarakan selama 6 hari (29 September-4 Oktober 2014) diikuti 960 peserta terdiri dari 800 kades dan 160 camat se Jawa Timur.
"Tujuan bimtek ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan desa, bagi aparat pemerintah desa dan camat," jelas Saiful.
(roi/fat)