Dua orang anak di bawah umur diamankan polisi. Mereka adalah kurir sekaligus pengguna sabu. Sabu yang mereka gunakan dan kirim berasal dari ayahnya sendiri.
"Ada dua tersangka narkoba di bawah umur yang kami amankan. Mereka adalah SY (17) dan MH (15), keduanya warga Ujung, Semampir," ujar Kasat Narkoba AKP Kharisudin kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Kahrisudin mengatakan, dari kedua bocah tersebut pihaknya mengamankan total 10 gram sabu yang dikemas dalam 17 poket. SY sendiri mengaku jika sabu itu adalah milik ayahnya, MD.
Namun SY yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Manukan itu tak memperolehnya langsung dari MD. Sabu itu dititipkan oleh MD kepada kakak SY yakni AR. AR inilah yang memberikan sabu itu ke SY.
"Tersangka MH ikut-ikutan menjadi kurir sabu karena diajak SY," lanjut Kharisudin.
Dua bocah ini biasanya menjadi kurir yang mengantarkan barang kepada orang yang telah membeli. Jadi mereka tidak bertransaski langsung. Keuda bocah ini biasanya mendapat upah Rp 30-50 ribu setiap antaran.
"Selain jadi kurir, mereka juga menjadi pengguna sabu," ujar Kharisudin.
Karena yang menjadi tersangka adalah anak di bawah umur, maka polisi menyerahkan mereka ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Surabaya. "Mereka kami serahkan ke LPKA untuk dibina," tandas Kharisudin.
(iwd/iwd)