"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pengadaan alkes dan lainnya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasuruan, Herman, di kantorya, Kamis (25/9/2014).
Herman mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan kasus tersebut sejak 20 Agustus lalu. "Baru 23 September lalu kami tetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan penyidik, tersangka tidak ditahan," jelas Herman.
Menurut Herman, dari penyidikan yang dilakukukan, ada dugaan penyimpangan APBD serta anggaran dari pendapatan RSUD yang dilakukan tersangka. Kejahatan korupsi tersebut, kata Herman, dilakukan berkelanjutan sejak tahun 2012.
Meski demikian, Herman tak berkenan membeberkan kerugian negara akibat kejahatan tersangka. "Kami belum bisa menyebutkan detil kerugian, itemnya belum bisa dirinci karena masih dalam pengembangan. Yang pasti ada indikasi perbuatan melawan hukum, ada bukti penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan," terang Herman.
Sampai saat ini, sudah 10 saksi dari pihak RSUD yang diperiksa sebagai saksi. Kejari tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," pungkas Herman.
(fat/fat)