Penahanan ini runtutan dari kasus tangkap tangan 2 oknum PNS, Kepala UPTD Kecamatan Kalibaru dan Kepala Sekolah Kalibaru Wetan, Ririn Puji Lestari serta salah satu LSM, Ahmad Farid beberapa waktu lalu.
"Lukman kita tahan hari ini. Kita khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agus Widaryanto, kepada detikcom, Selasa (23/9/2014).
Lukman diperiksa mulai jam 08.00 wib hingga pukul 18.00 Wib. Lukman didampingi oleh pengacaranya, Sri Wuryanti. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Lukman dibawa petugas Kejaksaan untuk dititipkan ke Lapas Banyuwangi.
"Ada 37 pertanyaan yang kita tanyakan. Namun Lukman menyangkal semua. Tapi kita punya banyak bukti," tambah Paulus Agung.
Agung mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 kepala sekolah yang seluruhnya mengaku bahwa diperintahkan Lukman untuk menyisihkan fee sebanyak 10 persen.
Fee ini dibagikan kepada konsultan sebanyak 4 persen, 5 persen untuk dinas pendidikan dan Kementerian pendidikan.
"Semuanya sudah mengaku, tinggal kita tunggu pengakuan Lukman," pungkas Paulus Agung.
(bdh/bdh)