Mereka mendesak dua instansi penegak hukum (pengadilan dan kejaksaan) ini bisa bertindak adil tanpa ditunggangi kepentingan penguasa ataupun golongan.
Aksi diawali di kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dengan menenteng spanduk dan poster bernada kritikan "Berani adil itu hebat, Tegakkan supremasi hukum kasus Anas Urbaningrum", pengunjuk rasa menggelar orasi di pintu masuk kantor.
"Keadilan harus ditegakkan, keadilan harus dijunjung tinggi," teriak para demonstran.
Dengan kawalan ketat petugas kepolisian setempat, para demonstran diterima langsung dengan Kepala PN Banyuwangi, Yani Darmono. Didepan mahasiswa ini, Yani berjanji akan menegakkan hukum sesuai amanah undang-undang.
"Hukum harus ditegakkan. Tidak ada tebang pilih," tegas Kepala PN Banyuwangi.
Selanjutnya, puluhan aktivis mahasiswa melanjutkan aksinya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Tak hanya berorasi, di kantor yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi, massa juga membacakan puisi pernyataan sikap. Demonstran mendesak mantan ketua umum Pengurus Besar (PB) HMI tersebut dibebaskan.
"Aksi ini mutlak menuntut penegakan supremasi hukum kasus Anas. Terlebih fakta di persidangan mengacu pasal 191 ayat 1 KUHAP, kesalahan terdakwa atas dakwaan tidak terbukti," ungkap Khoirul Anam, Ketua HMI Banyuwangi, kepada detikcom.
Menurutnya, ditambah lagi pernyataan saksi ahli, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara Indonesia, yang menyebutkan Anas Urbaningrum saat disangkakan belum berstatus penyelenggara negara, karena belum dilantik sebagai anggota DPR RI.
"Jangan sampai hukum di Indonesia hanya menjadi pesanan, pada kasus Anas, semua tuduhan hanyalah skenario Nazarudin dan kelompoknya," pungkasnya.
Namun sayang, kedatangan para pendemo di Kantor Kejaksaan, tak ada satupun petugas menemui mahasiswa. Sejumlah staf hanya melihat dari balik jendela dan pintu gerbang yang tertutup.
Seperti diketahui, Rabu besok (24/9), Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa kasus Hambalang akan mendengarkan putusan yang akan dibacakan majelis hakim Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum menuntut anas dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Anas dituntut mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 94,180 miliar dan US$ 261 juta. Hak politik Anas juga dituntut untuk dicabut. Begitu juga izin usaha pertambangan, PT Arina Kota Jata juga dituntut untuk dicabut.
(bdh/bdh)