Peras Warga, Seorang Lurah di Malang Ditangkap Polisi

Peras Warga, Seorang Lurah di Malang Ditangkap Polisi

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 19:42 WIB
Malang - Perbuatan memalukan dilakukan Lurah Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Suharnoto. Dia tertangkap tangan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, saat melakukan pemerasan.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro, pemerasan terjadi saat seorang warga akan mengurus surat keterangan alih status tanah, dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), menjadi Surat Hak Milik (SHM).

"Sebelum melakukan operasi tangkap tangan, kami mendapatkan laporan dari korban terkait aksi pemerasan tersebut. Setelah kami selidiki, akhirnya kami bisa langsung menangkap tersangka," ungkap Adam kepada detikcom, Jumat (19/9/2014).

Mengutip laporan kepada polisi, ketika korban sedang mengajukan pengurusan surat keterangan ke kantor kelurahan. Surat tersebut sebagai salah satu syarat untuk mengurus alih status tanah miliknya dari SHGB menjadi SHM.

Saat mengurus surat keterangan itulah tersangka langsung meminta uang tunai sebesar Rp 8 juta kepada korban. Nilai uang tersebut, setara dengan 1 persen dari total nilai tanah milik korban.

Saat itu, korban hanya mampu membayar tersangka sebesar Rp 7 juta. Kenyataannya, setelah uang dibayar oleh korban, surat keterangan tersebut tetap saja tidak ditandatangani oleh tersangka. "Korban merasa diperas, karena surat tidak juga ditanda tangani sesuai janji," tegas Adam.

Polisi ikut menyita yang tunai Rp 7 juta hasil perampasan, Selain itu, juga disita sejumlah berkas-berkas surat milik korban yang seharusnya ditandatangani oleh tersangka.

Adam mengaku, beberapa saksi mata ikut dimintai keterangan dalam kasus ini. "Saksi yang sudah kami periksa antara lain pelapor sebagai korban pemerasan dan sekretaris kelurahan," akunya.

Sejak hari Kamis (18/9/2014), tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota guna mempermudah penyidikan.

Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Malang terus melakukan pengembangan selama penyidikan kasus ini. Untuk mencari kemungkinan adanya korban lain yang menjadi obyek pemerasan oleh tersangka.

Sementara Walikota Malang M. Anton kaget mendengar bawahannya ditangkap atas kasus pemerasan. Dirinya belum mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut. "Belum ada laporan resmi. Nanti akan saya selidiki," ujar Anton mengaku tengah berada di luar kota ini.

Meski belum sepenuhnya mengetahui persoalan yang terjadi. Anton menyebut pemerasan yang dilakukan oleh lurah kepada warga merupakan tindakan yang salah.

Dia menambahkan, terus berupaya menerapkan layanan publik tanpa pungutan. "Pastinya akan saya ambil sanksi tegas, kalau terbukti bersalah melakukan pemerasan. Ini tindakan memalukan," tutup di ujung telepon.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.