Kawin Siri, Anggota Polres Mojokerto Dikenai Sanksi

Kawin Siri, Anggota Polres Mojokerto Dikenai Sanksi

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 16:33 WIB
Anggota polisi sidang kode etik/Enggran EB
Mojokerto - Anggota Sat Binmas Polres Mojokerto, Aiptu S, menjalani sidang kode etik. Pasalnya, S telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri setelah menikah lagi secara siri dengan wanita idaman lain (WIL).

Akibatnya, anggota yang pernah berdinas di Polsek Trawas itu dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 14 hari di Mapolres Mojokerto dan penundaan gaji berkala selama satu periode.

Sidang disiplin terhadap Aiptu S digelar di ruang eksekutif Polres Mojokerto, Jumat (19/9/2014). Sidang dipimpin langsung Wakapolres Mojokerto, Kompol Yudi Yuliadin dan didampingi Kabag Sumda Kompol Sugeng Hadi Purnomo sebagai wakil pimpinan sidang.

Dalam persidangan itu, Aiptu S mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan Susiatun, warga Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Mojokerto. Pada tahun 2010, Aiptu S yang masih berdinas di Polsek Trawas menikahi Susiatun secara siri tanpa sepengetahuan istrinya.

"Pernikahan siri tahun 2010 di Trawas, istri saya tidak tahu. Saat istri saya tahu (hubungan) kami berhenti. Saat ini sudah tidak ada ikatan lagi, kami lepaskan hubungan," ucap Aiptu S dalam persidangan.

Akibat perbuatannya, Kompol Yudi Yuliadin selaku pimpinan sidang menjatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 14 hari di Mapolres Mojokerto kepada Aiptu S. Selain itu, Aiptu S harus menerima penundaan gaji berkala selama satu periode.

"Kita jatuhi sanksi berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan penundaan gaji berkala selama satu periode dikarenakan yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran disiplin satu kali dengan perkara yang berbeda," ucap Yudi.

Sanksi itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari penuntut. "Kami meminta kepada pimpinan sidang menjatuhi sanksi berupa 21 hari penempatan khusus dan penundaan gaji berkala selama satu periode kepada yang bersangkutan," ucap Kasi Propam, Iptu Edi Fajar selaku penuntut.

Usai persidangan, Wakapolres Mojokerto menambahkan, selama tahun 2014 telah digelar 4 kali sidang kode etik yang menjerat 6 anggotanya. Dalam sidang sebelumnya, Kapolsek Trawas, AKP Sukarni dicopot dari jabatannya setelah dua tahanan berhasil kabur dari Mapolsek. Selain itu, dua anggota Polsek Trawas juga turut mendapatkan sanksi.

"Pada tahun ini ada dua perkara lainnya, yakni pinjam pakai mobil dan masalah hutang piutang, sudah kita putus penempatan khusus 14 hari dan satunya penundaan pangkat," ungkapnya.

Maraknya pelanggaran kode etik ini membuat Polres Mojokerto harus pasang telinga. "Di polres kita lebih berdayakan lagi Sie Propam, kita tingkatkan lagi kinerja Sie Propam untuk mendengarkan pengaduan masyarakat. Dan berharap sosial kontrol dari masyarakat agar memberikan informasi terkait perilaku anggota kita di lapangan," pungkas Yudi.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.