Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Maryoko mengatakan, para tersangka ini, menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 4 kali sejak Juli-Agustus 2014.
"Korban digilir 4 kali di dua lokasi berbeda. Satu kali di rumah tersangka berinisial J, di Desa Gayaman, 3 kali di sebuah tanah lapang di Dusun Sumber Gayam," ungkap Maryoko kepada wartawan, Kamis (18/9/2014).
Maryoko menuturkan, pihaknya telah meringkus 10 dari 12 tersangka. Dari jumlah itu, 7 tersangka masih berusia 16-17 tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya, hingga kini masih buron. Sayangnya, Maryoko enggan menyebutkan identitas para tersangka ini.
"Kita masih memburu dua tersangka lainnya. Untuk tersangka yang di bawah umur, tidak kita lakukan penahanan karena sudah ada penjamin dari pihak keluarga dan kepala desa," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Maryoko menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlundungan Anak nomor 23 tahun 2002. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Gadis 13 tahun digilir sebanyak 4 kali oleh 12 orang di dua lokasi berbeda sejak Juli-Agustus 2014. Di sebuah lapangan Dusun Sumber Gayam, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, korban digilir sebanayak 3 kali oleh para tersangka. Sedangkan aksi persetubuhan ke empat terjadi di rumah tersangka berinisial J asal Kecamatan Mojoanyar.
Korban terpaksa harus menuruti nafsu bejat mereka, lantara para tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan korban dengan para pelaku. Diduga video tersebut diambil tersangka saat menggilir korban pertama kali.
(fat/fat)