Setubuhi Mantan Tunangan, Remaja Protolan SD Diamankan

Setubuhi Mantan Tunangan, Remaja Protolan SD Diamankan

- detikNews
Selasa, 16 Sep 2014 12:40 WIB
Situbondo - Gara-gara pernah memaksa tunangannya melakukan persetubuhan, seorang remaja di Situbondo harus berurusan dengan polisi. TH (19) diamankan setelah dilaporkan orang tua mantan tunangannya. Hubungan layaknya suami istri dilakukan remaja protolan SD dengan korban yang masih berusia 15 tahun, saat status keduanya masih bertunangan, pertengahan Juni lalu.

TH konon empat kali memaksa tunangannya lulusan SMP berhubungan intim. Korban tidak bisa menolak karena diancam akan dibunuh. Korban yang ketakutan, memilih pasrah setiap tunangannya meminta jatah.

"Kejadiannya waktu anak saya dua hari menginap di rumah mantan tunangannya. Waktu itu anak saya diminta bantu-bantu memasak untuk tukang yang sedang membetulkan rumah," kata Suhartima, ibunda korban ke polisi, Selasa (16/9/2014).

Aksi tak senonoh TH itu baru terungkap, setelah pertunangan keduanya gagal. Pertunangan keduanya tidak diteruskan, karena pihak TH keburu menikahkan keduanya. Sementara usia korban belum genap 17 tahun. Korban makin kesal, karena cara sang mertua memutuskan pertunangan dianggap mempermalukan dirinya.

Konon, sang mertua memaksa korban mengembalikan semua perhiasan emas, berupa cincin dan kalung yang pernah diberikan. Ironisnya, permintaan sang mertua itu dilakukan di tengah jalan desa, saat korban bermaksud membeli bedak ke sebuah toko. Merasa dipermalukan, korban memilih langsung pulang dan mengadukan nasib yang dialami ke orang tuanya.

Di depan penyidik, TH tidak membantah jika dirinya sudah empat kali menggagahi korban. Semua perbuatan itu dilakukan di kamar rumahnya, saat korban menginap. Namun TH mengelak, jika dirinya disebut-sebut memaksa korban. Apalagi sampai mengancam akan membunuhnya.

"Itu tidak betul, pak. Kami melakukan itu atas dasar mau sama mau. Saya menyesal mau memutuskan dia. Saya mau menikahi dia, karena saya masih cinta," rengek TH.

Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, kini kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dalam penanganan intensif Unit PPA Satreskrim. Polisi masih memeriksa pelaku dan memintai keterangan saksi-saksi.

"Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 sub pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 13 tahun penjara," tandas AKP Wahyudi.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.