"Dia ini otaknya. Dia juga yang menyekap dan membuang sopir truk," kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama di Mapolres, Senin (15/9/2014).
Aksi perampokan truk muat minuman dalam kemasan dilakukan di Jalan Raya Dusun Kemurungan, Ngerong, Gempol, Sabtu (9/8) lalu. Penangkapan Zainul berdasarkan keterangan pelaku lain yang lebih dulu diamankan, yakni Kholik (24) warga Pasrepan dan seorang penadah Taufik (35) Kejayan.
"Usai merampas truk dan membuang sopir, mereka langsung kabur, salah satunya ke Surabaya jadi kuli dan kami tangkap di tempat kerjanya," jelasnya.
Zainul Ulum dan pelaku lain dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini masih dilakukan pengejaran pelaku lain berinisial F," pungkas Ricky.
Kepada wartawan, Zainul Ulum mengatakan dirinya baru melakukan perbuataannya sekali. Ia mengaku sebenarnya tidak memiliki sasaran atau target tertentu. Ayah satu orang anak ini terpaksa melakukan perampasan karena alasan kebutuhan ekonomi.
"Baru satu kali. Kebetulan truk itu lewat, nggak ada niat," ujarnya.
(fat/fat)