Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati mengatakan, atas pelanggaran ini pihaknya terpaksa menghentikan pembangunan perumahan sejak 14 September lalu. Selain tak ber-IMB, pengembang perumahan ini juga ternyata belum mengurus izin gangguan (HO/hinder ordonantie).
"Berdasar pemantauan kami di lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait, pembangunan perumahan milik Edi Sulistyo tersebut belum memiliki izin dari kepala daerah, yakni IMB dan Izin HO sehingga pembangunan perumahan ini kami hentikan," kata Tony kepada wartawan, Senin (15/9/2014).
Pengembang perumahan, lanjut Tony, sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMB sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2007 tentang IMB. Pengembang, terang Tony, juga belum memenuhi pembuatan izin gangguan sebagaimana Perda No 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.
"Bila izin ini tidak segera dipenuhi, tentu akan ditindak sesuai dengan Perda yang berlaku," tegas dia.
Dalam Perda No 6 Tahun 2007 tentang IMB pasal 47 disebutkan, pelanggaran terhadap perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta. Sementara, kata dia, dalam Pasal 23 Perda 02 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, pelanggarnya diancam dengan pidana kurungan minimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
(fat/fat)