Mereka sudah melakukan kegiatan tersebut di sebuah rumah di Desa Kalimati sejak 3 bulan lalu. Polisi yang melakukan penggerebekan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up Daihatsu hitam nopol W 9499 XE yang dipakai mengangkut tabung elpiji hasil oplosan, serta 126 tabung elpiji 3 kg dan 20 tabung elpiji 50 kg dan puluhan regulator serta selang.
Menurut salah satu tersangka, elpiji 3 kg yang dioplos didapatkan dengan cara membeli di distributor di Sidoarjo dengan harga Rp 13.500. Sehari-hari mendapat kiriman tabung elpiji 3 kg dari distributor sebanyak 200 tabung.
"Tabung elpiji ini saya dapat dari membeli di distributor. Setiap harinya saya dikirimi dan kemudian saya oplos ke tabung elpiji 50 Kg," kata Trisono kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Jumat (12/9/2014).
Untuk pengoplosan setiap tabung 50 kg, kata dia, membutuhkan waktu 1 jam. Bila melakukan di siang hari membutuhkan 19 tabung elpiji 3 kg, sedangkan malam hari membutuhkan 20 tabung elpiji 3 Kg. Setiap tabung elpiji 50 Kg hasil oplosannya dijual seharga Rp 400 ribu. Setiap tabung elpiji mendapat keuntungan sebesar Rp 130 ribu.
Setiap minggu bisa menghasilkan 80 tabung elpiji berukuran besar 50 kg. Sedangkan hasil oplosan dengan cara disuntikkan melalui regulator dan selang tabung elpiji berukuran 50 kg dijual ke pembeli dengan cara mengecer.
Humas Polres Sidoarjo,AKP Samsul Hadi mengatakan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Kalimati Tarik ini dipakai untuk mengoplos tabung elpiji dari 3 Kg ke 50 Kg.
"Kami akan mengembangkan kasus ini karena masih ada 1 tersangka yang masih buron dengan inisial ADR, sedangkan ke dua tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 53 dan atau pasal 55 UU N 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)










































