Dalam aksinya, Nenes mengirim pesan singkat kepada sejumlah anggota di jajaran Polres Malang. Pesan itu berisi rencana penyerangan mapolsek oleh puluhan orang. Semua dilatarbelakangi kemarahannya, setelah ditangkap tanpa perkara jelas.
"Jadi dia kirim SMS ke anggota di polsek, isinya mau melakukan penyerangan," tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (10/9/2014).
Salah satu sasaran korban adalah Kanitreskrim Polsek Karangploso Aiptu Engkos Kosasih. Beberapa kali, pelaku mengirim pesan singkat ke nomor korban dengan mengancam akan melakukan penyerangan.
"Pelaku juga mengirim pesan, penyerangan menunggu kelengahan petugas," beber Wahyu.
Berawal dari situ, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan hingga dapat menguak identitas pelaku. "Kami tangkap di Sleman, setelah berkoordinasi dengan aparat setempat," beber Wahyu.
Mengutip keterangan pelaku, bahwa aksi nekatnya atas permintaan seseorang bernama Agus, kini tengah diburu petugas.
Agus meminta pelaku untuk mengirim pesan singkat kepada nomor-nomor yang disiapkan. Setiap pekannya, pelaku mendapatkan dana berupa pulsa sebesar Rp 5 ribu.
"Banyak nomor milik perwira jajaran di Pulau Jawa. Pelaku mengaku disuruh dengan bayaran pulsa Rp 5 ribu, tapi kami tidak percaya begitu saja," jelas Wahyu.
Satreskrim Polres Malang berjibaku mengungkap motif teror melibatkan pelaku sebagai orang suruhan tersebut. "Kita jerat undang-undang ITE. Kita sudah periksakan kondisi kejiwaan pelaku dan hasilnya normal," tutup Wahyu.
Petugas menyita, buku-buku berisi nomor telepon kepala satuan hingga kepala unit jajaran kepolisian di wilayah Pulau Jawa, satu unit Hp, dan dua sim card.
(fat/fat)











































