Keduanya adalah Didik (36), warga Desa Kamal, Arjasa dan Yadik Firmanto (38), warga Kelurahan Gebang, Patrang, Jember.
Selain sejumlah paket sabu, dari tangan keduanya polisi juga menyita sepucuk pistol airgun, beberapa telepon seluler, serta mobil station Nopol N 1477 YE yang mereka kendarai. Barang-barang itu kini diamankan sebagai barang bukti.
Keterangan yang dihimpun menyebut, polisi berhasil menghadang mobil yang dikendarai pelaku setelah sebelumnya dikuntit dari Maesan. Keduanya diduga hendak mengantar barang haram itu ke rumah seseorang di Bondowoso.
"Kedua pelaku memang telah cukup lama jadi incaran polisi. Mereka kami duga kerap mengirim narkoba ke wilayah hukum Bondowoso," kata AKBP Sabilul Alif, saat dihubungi.
Kapolres Bondowoso ini mengungkapkan, keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres. Mereka juga akan dilakukan tes urin untuk mengetahui apakah mereka juga sedang mengonsumsi zat adiktif itu atau tidak.
"Kami akan terus mengembangkan keterlibatan keduanya, sebagai pemakai, pengedar, atau mungkin juga sebagai bandar," pungkas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.
(fat/fat)










































