"Kami mengamankan tersangka penjualan PSK," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Selasa (9/9/2014).
Tersangka, Dewi alias Dee (25) warga Tandes, Surabaya, diciduk saat menjual PSK ke konsumen di sebuah hotel kawasan Ngagel. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti seperti 1 unit kondom bekas pakai dan tisu bekas. Rp 1,5 juta, 1 bukti transfer, blackberry, 1 tab evercross, dan memintai keterangan korban PSK yang dijualnya.
"Tersangka menetapkan tarif mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta melalui BBM (Blackberry massengger). Kelasnya premium, kelas menengah ke atas," tuturnya.
Sementara itu, Dewi mengaku PSK yang dijualnya tidak ada pelajar. "Nggak ada yang di bawah umur," ujar Dewi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau dijerat pasal 506 KUHP.
(roi/fat)











































