"Kita tidak akan perpanjang perjanjian untuk pembangunan Pasar Turi sesuai dengan perjanjian akan berakhir 14 Oktober 2014," kata Risma pada wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Senin (8/9/2014).
Pemkot, kata Risma akan mengambil alih seluruh pengelolaan hingga pengerjaan sisa pembangunan yang dikerjakan oleh investor. "Jika Okotober nanti belum selesai sesuai perjanjian akan kita ambil alih. Kita ambil semuanya," tegas dia.
Wali Kota yang diusung PDIP ini mengungkapkan, sikap tegas yang diambil Pemkot dilakukan setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim maupun hasil audit teknik.
"Pokoknya akan kita terus monitoring hingga 14 Oktober. Jika belum selesai akan kita ambil alih dan tidak ada perpanjangan perjanjian," ungkap Risma.
Selain itu, Risma juga akan meninjau ulang restribusi yang ditariknya selama ini. Karena, kata dia, investor telah melakukan revisi bangunan yang awalnya 8 lantai menjadi 9 lantai.
"Kita akan minta itu. Akan kita tinjau ulang besaran restribusi yang ditarik. Kemarin sudah ditarik tidak sesuai dengan jumlah lantai," pungkas dia.
(bdh/bdh)











































