"AR kami jemput di rumah kakaknya di kawasan Medokan Ayu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Sabtu (6/9/2014).
Saat dipertemukan dengan korban, para korban mengaku jika memang Anis Roga lah salah satu yang ikut menganiaya enam pekerja Penthouse Club Surabaya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Anis Roga tak ditahan. Alasan polisi tak melakukan penahanan karena ada yang menjamin yakni dari orang-orang olahraga (KONI), tempat tinggal jelas, dan pernah mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional.
"Meski tak ditahan tetapi AR tetap wajib lapor," lanjut Sumaryono.
Selain Anis Roga, ada dua orang temannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Yusak dan Joko. Sayangnya kedua orang ini belum bisa diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap delapan saksi, diketahui jika karcis parkir yang hilang menjadi pemicu penganiayaan tersebut. Saat itu Anis Roga dan kawan-kawannya yakni Yusak, Joko, Rober, dan Rika hendak keluar meninggalkan Penthouse.
Saat di pintu keluar, si sopir tak bisa menunjukkan karcis parkir. Si sopir terus mencari namun tak ketemu. Padahal di belakangnya sudah antre banyak mobil yang membuat para pengemudinya membunyikan klakson.
"Si sopir sudah meminta agar mereka diperbolehkan keluar dulu sambil mencari karcis agar tak mengganggu antrean. Namun petugas security tetap enggan membiarkan mobil itu keluar," ujar Sumaryono.
Mungkin karena masih dalam pengaruh alkohol, mereka kesal. Mereka lalu keluar dari mobil dan menganiaya enam pekerja Penthouse.
"Kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," tandas Sumaryono.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini