Dengan membentangkan spanduk penggalangan tanda tangan satu desa, massa orasi bergantian di depan gedung dewan dengan penjagaan polisi. Warga menuntut lokasi karaoke liar ditutup selamanya. Dan segera diterbitkan perda atau aturan lain yang mengatur peredaran miras di Kabupaten Bojonegoro.
"Warga Ngrowo sepakat semua tempat hiburan liar ditutup khususnya yang ada di desa kami," ucap Yuda, salah satu korlap aksi kepada detikcom, Selasa (5/9/2014).
Dia mengaku tempat karaoke yang menyediakan miras di kampungnya sangat menganggu kenyamanan warga. Apalagi di pemukiman tersebut banyak anak kecil yang setiap hari melihat orang mabuk sambil karaoke.
Sementara perwakilan massa yang ditemui anggota dewan akhirnya sepakat ada penertiban tempat karaoke liar. Dan akan segera membuat perda miras.
(fat/fat)











































