Kadis Koperasi Kota Mojokerto Resmi Ditahan Kejari

Kadis Koperasi Kota Mojokerto Resmi Ditahan Kejari

- detikNews
Jumat, 05 Sep 2014 12:45 WIB
Kadis Koperasi Kota Mojokerto Ditahan Kejari (Kemeja putih)/Enggran EB
Mojokerto - Setelah dijadikan tersangka dan diperiksa tadi pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menahan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Mojokerto, Achmad Zainudin, Jumat (5/9/2014).

Meski berkas penyidikan belum P21, penahanan Zainudin bersama dua tersangka lainnya terpaksa dilakukan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji mengatakan, hari ini pihaknya menahan secara paksa tiga tersangka jual beli tanah kas desa (TKD) Gunung Gedangan. Selain Achmad Zainudin, dua tersangka lainnya adalah Lurah Gunung Gedangan, Tatok Yulianto dan Mat Urip, selaku ahli waris pemilik tanah yang dibeli mantan Walikota Mojokerto.

"Hari ini telah dilakukan penahanan atas tiga tersangka, atas nama AZ, MU dan TY. Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Dinar kepada wartawan usai eksekusi penahanan di kantornya.

Pantauan detikcom di lokasi, sekitar pukul 11.15 Wib, ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Mojokerto. Setelah diperiksa secara terpisah sejak pukul 08.30 Wib, ketiganya dikeler menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan sebelumnya.

Dinar menegaskan, berkas penyidikan ketiga tersangka hingga kini belum P21 (lengkap). Kejari masih harus memintai keterangan saksi ahli dan saksi yang diajukan ketiga tersangka. Namun ketiga tersangka harus ditahan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan.

"Alasan kami atas penahanan ini karena adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Pada awal Februari lalu, tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mojokerto. Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Magersari sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT), diduga bersekutu dengan dua tersangka lainnya menyelewengkan TKD seluas 1.990 meter persegi.

Tanah yang seharusnya menjadi aset Pemkot Mojokerto itu, ternyata diperjual belikan dan diubah statusnya menjadi tanah pribadi bersertifikat pada tahun 2011 silam.

Mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono dan putranya, Erwin Wibowo juga terseret dalam kasus ini. Keduanya turut diperiksa Kejari sebagai saksi. Pasalnya, pembeli TKD tersebut adalah Gani yang kemudian diatas namakan putranya, Erwin.

"Ketiga tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 perubahan UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP," pungkas Dinar.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.