Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Sriyono mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi antara bulan Juli-Agustus lalu. Pada mulanya, korban bertemu dengan Rizal (18) di suatu tempat. Pemuda asal Desa Gayaman, itu mengajak korban ke lapangan sekitar pukul 17.00 Wib.
"Di lapangan tersebut, korban dipaksa berhubungan badan oleh terlapor, kemudian 5 orang teman juga turut memerkosa korban," kata Sriyono kepada wartawan, Selasa (2/9/2014).
Tak berhenti di situ, Sriyono menuturkan para pelaku yang sudah ketagihan dengan kemolekan tubuh korban pun mengulangi perbuatan bejat mereka. Pada tanggal 30 Juli dan 12 Agustus lalu, para pelaku yang berjumlah 6 orang diduga kembali menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Dari pengakuan korban, terlapor mengancam jika tak mau berhubungan badan akan menyebarkan rekaman video hubungan badan dengan korban pertama kali," imbuh Sriyono.
Tak terima dengan ulah para pelaku, keluarga korban pun melaporkan nasib yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Maryoko dihubungi terpisah mengatakan, korban telah dimintakan visum. "Korban sudah kita visumkan, namun hasilnya belum keluar. Kalau hasilnya sudah keluar akan segera kita selidiki, dugaan sementara pelakunya 6 orang," tandasnya.
(fat/fat)











































