Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Walikota Risma Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Walikota Risma Diperiksa Polda Jatim

- detikNews
Jumat, 29 Agu 2014 14:13 WIB
Surabaya - Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

Risma yang datang bersama pengacara dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit I Kamneg Polda Jatim pada pagi tadi, Jumat (29/8/2014).

"Memang tadi pagi Bu Risma telah datang ke Ditreskrimum Subdit Kamneg sesuai panggilan terdahulu. Beliau diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di mapolda.

Ia menerangkan, penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Pemkot Surabaya, Jumat pukul 09.00 wib. Namun, Risma datang lebih awal yakni sekitar pukul 07.00 wib.

"Bu Risma memang mengawali dari jadwal pemeriksaan yang ditentukan. Karena alasan kesibukan dan padatnya agenda walikota," terangnya.

Tri Rismahrini dilaporkan ke Polda Jatim. Wali Kota Surabaya ini diduga mencemarkan nama baik Rahmat Shah (Ketua Umum PKBSI) di media terkait polemik Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (29/5/2014).

Selain Risma, pihak pelapor juga melaporkan Sinky Soewadji yang dianggapnya sama-sama melakukan pencemaran nama baik di media.

Dalam laporan polisi nomor LP/626/V/2014 SPKT Polda Jatim, Risma dan Sinky dianggap melanggar pasal 310, pasal 311 KUHP Jo pasal 27 dan pasal 28 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.