Dari razia digelar depan Stasiun Besar Malang, banyak angkutan atau mikrolet menjadi perhatian petugas. Khususnya, mereka yang memasang kaca film pada kendaraannya.
"Banyak juga angkutan tak memasang papan tarif, padahal itu wajib," ujar Kepala Dishub Kota Malang Wahyu Setianto di sela-sela razia, Kamis (28/8/2014).
Dishub juga melibatkan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Malang Kota dalam penertiban ini. Sebelumnya, razia digelar di Terminal Arjosari. "Sudah ada tiga kendaraan kita temukan tak memiliki kelengkapan surat," jelasnya.
Dia mengaku, penertiban ini sudah dilakukan rutin. Bukan terkait penolakan ratusan sopir mikrolet atas ujicoba satu jalur Jalan Kawi dan Jalan Semeru beberapa waktu lalu. "Tidak ada kaitannya, ini rutin," dalihnya.
Para sopir sendiri menganggap penertiban oleh Dishub buntut dari penolakan satu arah para sopir. "Ini bentuk balas dendam, tempat kita ngetem diobrak," cetus seorang sopir mikrolet ditemui terpisah.
Dia menambahkan, Dishub cenderung memilih sasaran 8 jalur mikrolet yang ikut dalam aksi penolakan kemarin. Padahal, masih banyak jalur lain yang beroperasi. "Sasaran hanya kita, jalur yang kemarin menolak," keluh sopir mewanti-wanti namanya tidak disebutkan ini.
Tercatat ada 19 jalur atau trayek mikrolet beroperasi di Kota Malang dan sebanyak 2336 kendaraan memiliki ijin untuk beroperasi. "Tapi hanya 60 persen saja yang jalan," tegas Wahyu.
(fat/fat)