Ini Hukuman Bagi Perusak Pohon di Surabaya

Ini Hukuman Bagi Perusak Pohon di Surabaya

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 09:39 WIB
Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tak pernah berhenti untuk mempercantik kota. Berbagai upaya dilakukan, mulai menambah tanaman dan pohon hingga membuat peraturan daerah (Perda) yang melarang memasang pengumuman maupun iklan dengan 'menyakiti' pohon.

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini mengaku jika perda perlindungan pohon merupakan inisiatif karena perda yang lama terhalang adanya UU No 28 tentang pendapatan dan retribusi daerah yang melarang adanya pungutan di luar yang diperbolehkan undang-undang.

"Jadi banyak yang nebang, tapi kita tidak bisa memberikan sanksi, dengan perda ini akan jelas sanksinya," kata Risma pada detikcom diruang kerjanya, Kamis (28/8/2014).

Alumus SMA Negeri 5 ini juga menegaskan, sanksi juga berlaku bagi instansi pemerintahan. Risma mencontohkan, jika ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempunyai proyek. Maka SKPD tersebut wajib dan harus mengganti sejumlah pohon yang diamanatkan perda.

"Jika pohon yang ditebang berdiameter 50 cm, maka dendanya harus mengganti sebanyak 50 pohon. Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon sebagai gantinya," ungkap Risma.

Selain mengganti sejumlah pohon, perda pengganti nomor 18 tahun 2003 tentang restribusi pohon itu juga berlaku sanksi hukuman kurungan penjara 3 bulan plus denda Rp 50 juta. (ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.