Kasus yang menjerat 13 penyelenggera pemilu Kabupaten Pasuruan dan seorang caleg DPRD Jawa Timur dari Gerindra, Agustina Amprawati ini sebelumnya ditangani Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pasuruan.
Pada Kamis (24/4/2014), berkas kasus dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota karena tempat dan waktu terjadinya tindak pidana di Kota Pasuruan. Setelah proses penyelidikan selama 5 bulan, polisi akhirnya menetapkan ke-13 eks ketua dan anggota PPK sebagai pihak yang menerima suap dan Agustina Amprawati sebagai pemberi suap, sebagai tersangka.
"13 PPK dan Agustina sudah ditetapkan tersangka," kata sumber detikcom, Rabu (27/8/2014).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Bambang Sugeng, menegaskan hal itu. Hanya saja ia belum bisa merilis penetapan tersangka tersebut.
"Nanti kalau pelimpahan tahap II akan di pers realese sama Pas I (Kapolres, Red). Sabar dulu ya," tulis Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Bambang Sugeng melalui BlackBerry Messenger. Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
14 Tersangka dijerat pasal dijerat pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula saat Agustina Amprawati yang diketahui kalah dalam Pileg 2014, menyuap 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan. Ia dijanjikan Ketua PPK bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta. Namun ternyata belakangan ia ditipu karena suara yang dijanjikan tidak terbukti.
Ke 13 eks PKK yang sudah diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut yakni:
1. Anggota PPK Wonorejo, Suhudi Rokhmad
2. Anggota PPK Purwosari, Imam Taufik
3. Anggota PPK Purworejo, Eko Widiyanto
4. Anggota PPK Gempo, Akhmad Khumaidi
5. Anggota PPK Beji, Budiarjo
6. Anggota PPK Bangli, Sudjarwanto
7. Anggota PPK Lekok, Lutfillah
8. Anggota PPK Kraton, Anshori Huzaemi
9. Anggota PPK Pohjentrek, Edy Riyanto
10. Anggota PPK Gondangwetan, Mustain JS
11. Anggota PPK Winongan, Endang Sutriani
12. Anggota PPK Grati, Mochammad Sholeh
13. Anggota PPK Prigen, Moch Tauhid
(fat/fat)











































