"Saya nggak tahu sebabnya, tiba-tiba saja mereka minta saya keluar dari rumah," kata Ong kepada wartawan saat melakukan pelaporan di Polda Jatim, Senin (25/8/2014).
Ong mengatakan, empat orang itu adalah Rochmad, Sulistyawan, Yusuf, dan Matsari. Empat orang itu ngotot ingin memasuki rumah karena mengaku sudah menyewa rumah tersebut dari seseorang bernama Herman Wibowo, warga Jalan Embong Sawo.
"Mereka mengaku sudah mempunyai surat kontrak yang sudah ditandatangani Hemran sebagai pihak pertama dan mereka sebagai pihak kedua," ujar Ong.
Tentu saja Ong tak menggubris permintaan mereka agar dia meninggalkan rumah yang sudah ditempatinya selama 38 tahun itu. Karena Ong bersikeras, mereka pun marah dan menjebol pagar rumah.
"Kami semua diusir, termasuk anak dan tiga orang yang kos di rumah peninggalan orang tua kami ini," lanjut Ong.
Ong menambahkan, keempat orang itu tak mengizinkan Ong membawa barang-barang dari dalam rumah. Padahal rumah itu penuh barang dan harta berharga termasuk sebuah mobil antik.
"Mereka masih menempati rumah itu. Bahkan kunci pagarsudah diganti oleh mereka," terang pria tiga anak itu.
Karena ingin keadilan hukum, Ong melaporkan apa yang dialaminya ke polisi. "Polisi harus cepat menangani kasus ini. Saya tak melawan karena saya ingin diselesaikan secara hukum," tandas Ong.
(iwd/iwd)










































