Para tersangka adalah Saari (28), warga Jalan Baladewo; Moh Rosi (35), warga Bulak Banteng Baru II; Toji (45), warga Jalan Baladewo; Hasan Basri (25), warga Jalan Kampung Seng VII; dan Munayak (53), warga Sidonipah. Sementara dua orang yang menjadi DPO adalah Robby dan Fais.
"Para tersangka ini awalnya kami gerebek karena mereka bermain judi di Jalan Baladewa belakang,' kata Kapolsek Semampir Kompol Sartono kepada wartawan, Senin (25/8/2014).
Saat digerebek, polisi melihat ada yang janggal di lokasi permainan judi. Polisi melihat ada alat hisap (bong). Dan setelah diinterogasi, para pejudi tersebut akhirnya mengaku.
setelah melakukan penggeledahan, polisi menyita 13 poket sabu dengan total berat 5,2 gram sabu. "Yang menjadi bandar narkoba ini adalah Basri. Sebenarnya saat itu dia sedang menunggu pembeli sabunya," tandas sartono.
(iwd/iwd)











































