Tower Seluler Tak Berizin di Mojokerto Disegel Satpol PP

Tower Seluler Tak Berizin di Mojokerto Disegel Satpol PP

- detikNews
Senin, 25 Agu 2014 16:00 WIB
Tower Seluler Tak Berizin di Mojokerto Disegel Satpol PP
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sebuah tower seluler milik Protelindo disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, tower Base Transceiver Service (BTS) yang berdiri di lahan warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko itu, tidak mengantongi izin dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto.

Pantauan detikcom di lokasi, sekitar pukul 13.00 WIB, belasan anggota Satpol PP mendatangi lahan milik seorang warga berinisial S. Di lahan tersebut, berdiri sebuah tower selular yang diketahui milik operator selular Protelindo. Saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satpol PP bersama staf dari BPTPM, tower tersebut belum mengantongi izin namun sudah beroperasi.

"Protelindo hanya menyewa lahan milik keluarga kami sejak hampir setahun yang lalu, terkait izinnya kami tidak tahu," ujar salah seorang keluarga pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Senin (25/8/2014).

Setelah melakukan dialog dengan pemilik lahan, anggota satpol PP menyegel tower tersebut. Sebuah papan besar bertuliskan "Lokasi Ini Melanggar perda nomor 2 tahun 2013" dipasang di tanggal tower yang memiliki tinggi sekitar 20 meter itu. Selain itu, sebuah kotak listrik yang terpasang di sisi kanan bangunan tower juga disegel oleh Satpol PP.

"Lokasi ini belum mengantongi izin, walaupun masih proses tetap kita segel dan kita larang untuk beroperasi dulu, kalau izin ada baru kita perbolehkan untuk beroperasi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Didik Safiqo Hanim saat ditemui di lokasi.

Didik menambahkan, setelah menyegel tower seluler ini, pihaknya akan memanggil pemilik tower. "Kita panggil pemiliknya untuk kita proses sampai ada izinnya. Kalau tidak mau mengurus izin ya kita robohkan bangunannya," tandasnya.

Sementara itu sebanyak 31 tower BTS milik beberapa operator seluler ternama berdiri ilegal di Kabupaten Mojokerto. Puluhan tower BTS yang tersebar di 13 kecamatan itu, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto.

"Dari 187 tower yang ada, yang sudah berizin 156, ada 31 yang tidak berizin dan tersebar di 13 kecamatan. Bahkan, yang tidak berizin milik beberapa operator seluler ternama," jelasnya.

Didik menyebutkan, data tahun 2013, 31 tower yang tidak berizin tersebar di 13 Kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Antara lain, 4 tower di Kecamatan Pacet, 4 tower di Kecamatan Dlanggu, 1 tower di Kecamatan Kemlagi, 3 tower di Kecamatan Mojosari, 4 tower di Kecamatan Trawas, 3 Tower di Kecamatan Sooko, dan 1 Tower masing-masing berada di Kecamatan Gedeg dan Ngoro.

Sedangkan tower ilegal lainnya, masing-masing dua tower berada di Kecamatan Puri, Kutorejo, Trowulan, Dawarblandong, dan Jetis.

"Mulai hari ini kita lakukan langkah penyegelan secara bertahap terhadap tower yang tidak berizin, karena melanggar perda nomor 2 tahun 2013," imbuh Didik.

Didik menegaskan, setelah melakukan penyegelan, pihaknya akan memanggil seluruh pemilik tower ilegal tersebut. Dia berjanji, jika pemilik tower tidak juga mengurus perizinan, maka bangunan tower yang sudah berdiri akan dirobohkan secara paksa.

"Walaupun masih proses mengurus izin, tetap kita segel dan kita larang untuk beroperasi dulu, kalau izin ada baru kita perbolehkan untuk beroperasi," tandasnya.



(fat/fat)
Berita Terkait