Penangkapan itu bermula saat Suwanto (29), warga Kalijaten membawa 0,88 gram sabu yang disimpan di saku celananya. Dari penangkapan Suwanto, polisi berhasil mendapat keterangan bahwa sabu yang dibelinya berasal dari seorang bandar narkoba bernama Indra Syafii (29) warga Margorukun Kecamatan Bubutan Surabaya.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menjebak Indra Syafii, melalui salah satu anggota satresnarkoba dengan berpura-pura menjadi pembeli. Penangkapan Indra Syafii dilakukan di daerah Taman Sidoarjo.
Penangkapan Indra Syafii, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.7 gram sabu, 62,4 gram ganja, pil estasi seberat 0,84 gram dan double L sebanyak 29 ribu butir. Sementara para pelaku berhasil menjual sebagian narkoba.
Dari pengakuan Indra Syafii, berbagai macam barang haram tersebut dijual ke pengamen dan anak sekolah serta menjual ke berbagai kota lainya.
Kabag Humas Polres Sidoarjon AKP Samsul Hadi mengatakan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa narkoba, uang tunai hasil transaksi dan alat penggisap sabu.
"Saat ini polisi masih melakukan pengejaran tersangka lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut," pungkasnya.
(fat/fat)











































