Napi Lapas Mojokerto Diringkus Setelah Kabur 3 Bulan

Napi Lapas Mojokerto Diringkus Setelah Kabur 3 Bulan

- detikNews
Sabtu, 23 Agu 2014 10:28 WIB
Mojokerto - Satu dari dua napi apas kelas IIB Mojokerto yang kabur 3 bulan lalu, akhirnya kembali diringkus. Petugas sempat kesulitan menangkap Endik Prasetyo, napi asal Perum Tanggulangin, Jalan Anggun Sejahtera III Blok C5 nomor 1, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Pasalnya, Endik bersembunyi di sebuah 'kampung narkoba' yang terletak di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura. Kampung tersebut sangat protektif terhadap aparat penegak hukum.

Kalapas Mojokerto, Urip Herunadi mengatakan, penangkapan Endik berkat kerjasama dengan Polsek Modung. "Kemarin sore (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB, saya menerima telepon dari Polsek Modung bahwa buronan kami telah ditangkap. Saya meminta pengawalan dari Polres Mojokerto Kota untuk menjemput Endik," kata Urip saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/8/2014).

Urip mengaku sempat kesulitan untuk menangkap Endik. Selama pelariannya, napi yang telah divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba (UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika) ini, selalu mengajak serta istrinya berpindah-pindah lokasi. Mulai dari Bojonegoro, Blitar, Kediri, Surabaya dan terkahir bersembunyi 'Kampung Narkoba' di Kecamatan Modung, Bangkalan.

"Kita intai, dia (Endik) bersembunyi di kampung narkoba sejak 1,5 bulan yang lalu. Kita tak berani masuk, karena orang asing sangat diawasi oleh penduduknya, bahkan pernah ada aparat yang mati dikeroyok warga kampung ini," ungkap Urip.

Masih menurut Urip, selain harus menjalani sisa masa kurungannya, Endik juga dipastikan tidak akan menerima remisi apapun selama tahun 2015. Ditambah lagi, selama setahun kedepan, Endik bakal menempati 'sel sunyi' (diasingkan) tanpa seorang pun yang diizinkan membesuknya.

"Dari pengakuan Endik, saat kabur dibantu orang luar lapas, orang ini menyediakan transportasi untuk menjemput Endik di luar lapas. Nanti akan kita laporkan ke Polresta agar ditindak lanjuti pengakuan sepihak Endik itu," imbuhnya.

Sementara saat ditanya keberadaan Andy Purwanto, napi kasus penggelapan (pasal 372 KUHP) yang hingga kini belum tertangkap, Urip menyatakan belum mendapatkan titik terang. Menurutnya, keberadaan napi asal Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto yang telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara itu, sulit dilacak.

"Kami masih blank (tidak bisa mendeteksi keberadaan Andy), belum ada petunjuk dan titik terang, ternyata lebih susah mencarinya daripada Endik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua napi atas nama Endik Prasetyo dan Andy Purwanto kabur dari lapas kelas IIB Mojokerto. Kedua napi yang dikurung di sel yang sama ini, kabur dengan cara menjebol plafon sel, Minggu (18/5) sekitar pukul 21.45 WIB.

(fat/fat)
Berita Terkait